Dituduh Jebak Edhy Prabowo, Begini Jawaban Tegas Ngabalin

Jakarta, law-justice.co - Penyidik KPK hanya menangkap Edhy Prabowo selaku Menteri KKP saat operasi tangkap tangan (OTT) di bandara Soekarno-Hatta terkait ekspor benih lobster meski saat itu Mochtar Ali Ngabalin juga turut serta dalam rombongan tersebut. Lantas, orang pun menuduhnya menjebak anak buah Prabowo Subianto tersebut.

Karena itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden itu melaporkan Mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.

Baca juga : KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga : Ungkap Maling Ikan di Laut RI, Trenggono: Rumah di PIK Punya 80 Kapal

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.

Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.

Baca juga : Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.