Bupati Banggai Laut yang Ditangkap KPK Kader PDIP, Hartanya Rp5 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Penyidik KPK telah menangkap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo dalam kasus dugaan suap terkait dana kampanye Pilkada. Wenny ternyata adalah kader PDI Perjuangan yang kembali maju bersama dengan Ridaya Laode Ngkowe pada Pilkada Banggai Laut 2020.

Ditangkapnya Wenny menambah panjang daftar kader PDIP yang ditangkap KPK beberapa waktu terakhir. Sebelum dia, KPK telah menangkap Andreu Misanta Pribadi dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster dan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terkait proyek rumah sakit.

Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Digelar Tertutup oleh PTUN

Wenny sendiri merupakan bupati pertama di Kabupaten Banggai Laut. Dia terpilih pertama kali pada Desember 2015.

Dia juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Surabaya pada 1999-2004. Wenny juga merupakan purnawirawan TNI.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Dan berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Wenny tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2019. Dalam laporannya tercatat total harta kekayaan Wenny mencapai Rp5,43 miliar.

Secara rinci, Wenny memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Surabaya, Banggai, dan Banggai Laut. Nilai total tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp5.506.000.000.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil dan motor. Nilai totalnya mencapai Rp29.500.000.

Wenny memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp350.000.000 dan utang senilai Rp450.000.000. Wenny Bukamo juga tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga dan harta lainnya.