Sebut Ada Kejanggalan, FPI: Proses Polisi Panggil HRS Bisa Masuk MURI!

Jakarta, law-justice.co - Ormas Front Pembela Islam menilai proses pemanggilan polisi terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab penuh kejanggalan.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mengaku heran dengan laporan masyarakat yang diterima polisi tanggal 25 November sangat cepat diproses oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Sebab, tanggal 27 November atau dua hari setelah laporan masuk sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan oleh polisi.

"Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI (Museum Rekor Indonesia)," kata Aziz seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 30 November 2020.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

Aziz pun belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq nantinya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat Selasa (1/12) esok.

"Iya belum tahu," kata Aziz.

Baca juga : Senang Ada 2 Buaya Ribut, HRS: Dulu Ngezalimin Kita, Sekarang Berantem

Aziz lantas membandingkan dengan peristiwa kerumunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan di pelbagai daerah tak pernah tersentuh proses hukum. Dia tak menyebut siapa pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan tersebut.

Dia mengklaim pihak yang melanggar itu tak pernah diberikan sanksi hukum oleh pihak kepolisian bahkan Pemda setempat.

"Karena ini kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas: Selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif. Selamat tinggal keadilan," kata Aziz.

Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kerumunan massa yang terjadi di Tebet dan Petamburan beberapa waktu lalu.

Surat itu berisikan agar Habib Rizieq diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Habib Rizieq sendiri sempat menggelar acara Maulid Nabi dan menikahkan putrinya Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) lalu di kediaman pribadinya, Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu lantas menimbulkan kerumunan massa.

Bahkan, kerumunan massa Habib Rizieq di Jakarta beberapa waktu lalu telah dinyatakan sebagai klaster penularan virus corona.

Sebanyak 80 orang dalam kerumunan di wilayah Petamburan dan Tebet yang dihadiri Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.