Terdakwa Saling Bantah Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Bingung

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra yang menjadi buronan Kejaksaan Agung bertahun-tahun. Dal persidangan itu, keterangan dari kedua terdakwa saling membantah satu sama lain.

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo mengaku Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta dibuatkan surat jalan untuk kliennya. Namun, hal ini dibantah oleh Anita. Anita menyebut dia tidak meminta dibuatkan surat oleh Prasetijo, namun membicarakan permasalahan OJK.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

"Saya betul-betul tidak pernah menyampaikan hal tersebut, yang ada adalah kami berdiskusi terkait OJK. Saya mengatakan bahwa Pak Pras bagaimana kalau nantinya biar gampang berkomunikasi dengan Bapak (Djoko Tjandra) langsung, supaya bapak juga mendengarkan. (Prasetijo jawab) Oh iya bagus Bu Anita," kata Anita di PN Jaktim, Jumat (27/11/2020)

Anita menuturkan, Prasetijo langsung memanggil Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dody Jaya. Menurut Anita, pada saat itulah Dody mengusulkan untuk pembuatan surat jalan.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

"Lalu, kalau memang jadi ketemu, bagaimana kalau kita mengatur pertemuan. Iya nanti coba deh saya pikir untuk pertemuan," kata Anita.

"Lalu kalau nggak salah Pak Pras memanggil Pak Dody, terus dari saat itu Pak Dody bicara siapain saja Pak surat jalannya," sambung Anita.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Anita kembali menegaskan bahwa dia tidak meminta pembuatan surat. "Jadi tidak pernah terlintas dari mulut saya, saya di bawah sumpah, sekali lagi sumpah saya itu benar benar adanya," tuturnya.

Ketua hakim Muhammad Sirat lantas menanyakan kebenaran keterangan Prasetijo, yang sebelumnya menyebut Anita yang meminta dibuatkan surat. Hakim mempertanyakan siapa yang berbohong dalam memberikan pernyataan.

"Keterangan saudara tadi Anita minta dibuatkan surat jalan, betul itu? Begitu tadi bilang?" kata Hakim. "Iya pemahaman saya begitu," kata Prasetijo.

"Ya sudah tetap pada itu? Jadi Anita berkata lain, saudara berkata lain? Siapa yang bohong?" ujar hakim. "Tidak," jawab Prasetjo.

"Ya tadi bilang Anita yang minta, Anita bilang tidak," kata hakim.