Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi dari PDIP Punya Harta Miliaran Rupiah

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Berdasarkan data yang dilaporkannya ke KPK, Ketua DPC PDIP ini punya harta kekayaan sebesar Rp8,1 miliar.

Namun, dibalik harta sebanyak itu, Ajay memiliki banyak utang sebanyak Rp4,8 miliar. Ajay diketahui diamankan dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/11) pukul 10.30. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca juga : Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Berdasarkan situs www.lhkpn.kpk.go.id, Ajay terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 21 Februari 2019 untuk periode 2020. Total keseluruhan harta yang dimiliki Ajay mencapai Rp 8.179.534.310.

Adapun rincian hartanya itu, terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, kas setara kas hingga utang. Ajay tercatat memiliki harta tanah dan bangunan yang tersebar disejumlah wilayah Bandung, Sukabumi, Cimahi dan Bogor dengan total mencapai Rp 7.398.111.000.

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Kemudian, alat transportasi seperti mobil Nissan Elgrand 2016 senilai Rp 500 juta, Toyota Fortuner 2014 senilai Rp 300 juta, Mobip Nissan Xtrail 2005 Rp 90 jita; Mercy Sedan 2017 Rp 720 juta; dan Land Cruiser SUV 2017 Rp 2 miliar. Bila ditotal, keseluruhan transportasi mobil milik Ajay mencapai Rp 3.610.000.000.

Untuk harta bergerak lainnya milik Ajay mencapai Rp 200 juta dan kas setara kas, senilai Rp 1.810.060.407. Ajay juga tercatat memiliki utang mencapai Rp 4.838.637.097.

Baca juga : Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor