Donald Trump Merasa Tetap Menang Meski Sudah Jelas Kalah dari Biden

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Amerika Serikat sudah mengumumkan kemenangan Joe Biden atas Donald Trump pada Pilpres AS 2020. Meski begitu, Donald Trum mengklaim dirinya tetap menang.

Memwujudkan pengumuman KPU tersebut, proses transisi pemerintahan di AS dari Trump ke penggantinya Joe Biden pun dilakukan mulai hari Senin (23/11/2020) waktu setempat.

Baca juga : Disebut Negara Kanibal oleh Biden, PM Papua Nugini Protes

Dalam unggahannya di Twitter, Presiden Trump mengatakan dia sudah memerintahkan timnya untuk bekerja sama dengan tim Biden dalam proses transisi walau mengatakan masih akan tetap memperjuangkan gugatan hukum.

Keputusan mengenai proses transisi ini diumumkan oleh lembaga bernama General Services Administration (GSA) lewat Pejabat Adminnya Emily Murphy. GSA dalam sistem pemerintahan di Amerika Serikat adalah lembaga yang menangani masalah-masalah pembelian barang bagi pemerintah dan mendistribusikan penggunaannya.

Baca juga : Seorang Pria Bakar Diri Saat Sidang Donald Trump Digelar

Dengan keputusan dari GSA tersebut, tim Joe Biden akan bisa menggunakan fasilitas pemerintah untuk mempersiapkan diri bagi kekuasaan presiden baru yang akan mulai berlaku 20 Januari 2021.

Dalam pernyataannya di Twitter, Presiden Trump mengatakan dia setuju dengan keputusan GSA walau mengatakan dia masih berkeyakinan akan menang pemilu.

Baca juga : Trump Disebut Ketiduran saat Jalani Sidang Pertama di Manhattan

"Saya percaya kami akan berhasil. Namun demi kepentingan negeri ini, saya memberi rekomendasi bahwa Emily dan timnya melakukan apa yang perlu dilakjukan berkenaan dengan protokol awal dan saya mengatakan kepada timnya untuk melakukan hal yang sama." kata Trump di Twitter.

Keputusan GSA ini diambil setelah beberapa negara bagian mengesahkan kemenangan Biden dan gugatan hukum dari kubu Trump ditolak pengadilan. Hari Senin, negara bagian Michigan menyatakan Biden menang di sana, sementara itu hari Sabtu hakim di tingkat federal di Pennsylvania menolak gugatan yang diajukan pihak Trump.

Keputusan GSA ini disambut baik oleh Yohanes Abraham, Direktur Eksekutif tim transisi Biden.
"Keputusan ini diperlukan untuk mulai menangani tantangan yang dihadapi negeri kita, termasuk menguasai pandemi, dan membuat ekonomi kita kembali ke jalur yang benar," katanya.

Dengan keputusan GSA tersebut, tim transisi Biden akan mendapatkan dana awal sebanyak Rp80 miliar dari pemerintah federal guna membantu usaha transisi. Juga akan ada dana Rp10 miliar untuk mereka yang sudah diangkat oleh Biden untuk mulai melakukan persiapan bagi tugas mereka.

Tim Biden juga akan mendapatkan akses ke sebuah kantor di ibukota Washington DC untuk mulai melakukan pekerjaan mereka.