Ada Apa Polisi Tunda Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq?

Jakarta, law-justice.co - Polisi menjadwalkan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa saat acara Mualid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq syihab pada Senin (23/11/2020) hari ini. Namun, hal itu ditunda karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami lagi.

"Untuk saat ini, terkait gelar perkara memang belum dilaksanakan, baik itu di PMJ maupun di Polda Jabar, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang mesti digali," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (23/11/2020).

Baca juga : Rizieq Syihab Beri Novum Baru Kasus KM 50, ini Respon Mahfud MD

Awi menuturkan, hingga hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dua orang lagi untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS. Sementara itu, tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) masih perlu memanggil 3 orang.

"Dan hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wagub, kemudian untuk Polda Jabar, minggu lalu pada 20 November 8 orang yang hadir, masih ada 4 orang yang nggak hadir. Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif COVID sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya. Sehingga kami masih berproses," tuturnya.

Baca juga : Dudung Respons Kasus Habib Rizieq-Bahar Smith: Nggak Usah Macam-macam!

Lebih lanjut, Awi mengatakan ada tidaknya unsur pidana akan ditentukan saat gelar perkara. Namun Awi tidak menyebut kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

"Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran porotokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," ujarnya.

Baca juga : Ternyata Baiatan ISIS di Makassar Bemula dari Ceramah Habib Rizieq