Diduga Konsumsi Sabu, Selebgram Millen Cyrus Ditangkap

Jakarta, law-justice.co - Selebgram Millen Cyrus (21) ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena sabu.

Dilansir detik.com, ia ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara Sabtu (22/11/2020) pukul 00.05 WIB. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat di lokasi itu soal adanya penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Hal ini membuat polisi turun ke lokasi dan melakukan pengeledahan. Didapati satu buah paket yang diduga berisi sabu dan satu buah alat isap atau bong yang disimpan di atas lemari pakaian.

"Kami amankan satu buah paket narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta Minggu (22/11/2020).

Baca juga : Polisi : Chandrika Chika Ternyata Sudah Setahun Lebih Pakai Narkoba

Bersama dirinya juga ditangkap seorang pria. Millen Cyrus bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa, ia merupakan keponakan dari penyanyi Ashanty.

Baca juga : Gelar Pesta Narkoba, Lima Anggota Polisi Ditangkap di Depok