Mengapa Ormas FPI Sulit Dibubarkan, Ini Dia Alasannya...

Jakarta, law-justice.co - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berulangkali disuarakan. Tetapi organisasi yang dibentuk sejak 17 Agustus 1998 tetap saja eksis di tengah kontroversinya. Terbaru suara lantang pembubaran FPI datang dari Plangdam Jaya, Mayjen TNI. Dudung yang mengaku memerintahkan aparatnya untuk menurunkan bendera FPI dan Baliho Habib Rizieq

 

Baca juga : Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin Ajukan Amicus Curiae

Niat Pangdam Jaya membubarkan FPI bukan perkara mudah. Sebab, secara aturan hukum keberadaan suatu organisasi seperti FPI memang sulit dibubarkan secara sepihak. Apalagi status FPI apakah memang terdaftar sebagai Ormas atau hanya Forum seperti tempat berkumpul banyak orang saja.  Mengapa? Berikut ini beberapa alasannya;

1. Sebab pembubaran harus melalui beberapa tahapan. Apalagi, FPI tidak tercatat di DKI Jakarta saja namun tercatat sebagai ormas secara nasional. Aturan turunan dari Kemen Hukum dan HAM harus ada dan membuat laporannya ke Kemendagri. Dalam proses pembubaran FPI juga ada kewenangan masing-masing pihak aparat seperti kepolisian dan pemda. 

Baca juga : Deretan Tokoh Ajukan `Amicus-curiae` Bertambah

2. Sebab dalam proses pembubaran ada tahapan-tahapan seperti, peringatan tertulis, peneguran secara lisan dan lain sebagainya. Tahapannya harus ada peringatan, ada tertulis dan ada dari kepolisian dan Pemda. 

3. Soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas dan ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas. Khusus untuk FPI bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

4. Untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, dinilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.

5. Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu.

6. Tidak hanya pemerintah, Polri juga tak bisa membubarkan FPI. Selama ini Polri hanya bisa menindak pelaku anarkis termasuk yang dilakukan oleh anggota FPI. Seperti jika terjadi kasus kekerasan dan tindak pidana yang dilakukan FPI saat menggelar demonstrasi. 

7. Sementara soal pembubaran, Polri menyerahkan pada Kemendagri. Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri. Meski pembubaran ormas Islam tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri akan berkoordinasi mengenai rekomendasi itu, juga dengan  Kementerian Hukum dan HAM.