Anies Sudah, Giliran Ridwan Kamil Bakal Dipanggil Polisi

Jakarta, law-justice.co - Setelah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berikutnya polisi kemungkinan akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Namun, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bisa dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga : Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin Ajukan Amicus Curiae

“Dari hasil klarifikasi atau fakta kalau memang nanti penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan, kita tidak menutup kemungkinan untuk mengundang Gubernur Jabar itu,” kata Argo di Mabes Polri pada Rabu (18/11/2020).

Namun, kata Argo, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasinya menunggu dari hasil keterangan sepuluh orang saksi yang diundang pada Jumat, 20 November 2020.

Baca juga : Deretan Tokoh Ajukan `Amicus-curiae` Bertambah

“Karena, Jawa Barat adalah peraturan-peraturan yang digunakan itu Peraturan Bupati atau Wali Kota di sana. Kami menunggu hasil klarifikasi terkait dugaan protokol kesehatan di wilayah Bogor,” ujarnya.

Sementara, Argo menyebut sepuluh orang saksi yang diundang untuk klarifikasi yakni Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Agus, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Pemerintah Daerah Bogor A Agus Ridallah.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

Panitia Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Al-Atas, Kepala Desa Kuta, Kusnadi, Ketua RT 1 Marno, Bupati Bogor Ade Yasin Rachmat, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Burhanuddin dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana.

“Ini sepuluh orang yang rencananya besok hari Jumat, 20 November akan dimintai klarifikasi di Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ujarnya.