Unnes Sanksi Mahasiswa Lapor Dugaan Korupsi Rektor, KPK Buka Suara

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyesalannya atas sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang memberi sanksi pada mahasiswanya bernama Frans Josua Napitu dengan mengembalikan kepada orang tuanya selama enam bulan.

Frans sebelumnya melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswa kepada orang tuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 17 November 2020.

Ghufron menegaskan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Bahkan, lanjut dia, negara menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi, hal tersebut sangat disayangkan," ucap dia.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

Dikonfirmasi terpisah, Frans membenarkan telah dikembalikan pihak kampus kepada orang tuanya lantaran telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh rektor Unnes ke KPK.

"Betul," katanya melalui pesan tertulis.

Fakultas Hukum Unnes sebelumnya mengembalikan Frans kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.

Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya.

Rodiyah menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.

Setelah enam bulan dikembalikan kepada orang tua, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

Frans mengadukan Fathur Rokhman ke KPK pada Jumat (13/11) usai mengklaim menemukan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan setelah pandemi Covid-19.

Frans memasukkan rincian komponen anggaran, lampiran dokumen, serta data pendukung dalam laporan tersebut. Ia berharap data itu bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.