Ini Alasan PPP Getol Dukung RUU Larangan Miras

Jakarta, law-justice.co - Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh sejumlah partai politik. Salah satu yang paling getol adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkait hal itu, anggota anggota Baleg dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal pun lantas mengungkapkan alasan mengapa partainya begitu bersemangat mendorong RUU terkait larangan minuman keras tersebut. Illiza menjelaskan, RUU larang Miras itu diusulkan oleh 21 anggota DPR RI, sebanyak 18 orang di antaranya berasal dari Fraksi PPP DPR RI.

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

“Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Illiza, Kamis (12/11/2020).

Anggota Komisi X DPR RI ini menyebut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang status global alkohol dan kesehatan tahun 2018. Laporan ini menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan tubuh, masalah sosial, dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

“Juga termasuk penyebab dari tujuh sebab kematian tertinggi dunia. Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol,” ujarnya.

Mantan wali kota Banda Aceh ini menjelaskan RUU Larangan Minol ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Baca juga : Refly Harun Sebut PDIP dan PPP Dihancurkan oleh Jokowi

“Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Oleh sebab itu dan setelah melihat realitas yang terjadi, seharusnya pembahasan RUU (larangan) minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tegasnya.

Meski begitu, menurutnya, RUU Larangan Minol tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan.

“Dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti: kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” katanya.