Asyik! Akhirnya Keringanan Kredit Diperpanjang hingga Tahun 2022

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memastikan kalau program restrukturisasi atau keringanan kredit diperpanjang hingga tahun 2022.

Kata dia, program ini diperpanjang sebagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Baca juga : Diungkap OJK, Total Utang BUMN Karya ke Bank Tembus Rp46,21 Triliun

"POJK 11 Tahun 2020 ini mempunyai peran penting memberikan ruang yang leluasa karena memang kita lihat recovery-nya masih membutuhkan waktu sehingga POJK 11 ini kita perpanjang hingga Maret 2022," katanya dalam konferensi pers, Senin (2/11/2020).

Wimboh mengatakan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini disertai dengan peningkatan manajemen risiko bank yang memadai.

Baca juga : Lembaga Keuangan Dilarang OJK Fasilitasi Penjualan Aset Kripto

"Perpanjangan kebijakan ini akan meningkatkan penerapan manajemen risiko bank yang lebih memadai dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi mencakup penilaian kemampuan untuk tetap going concern dan prospek usaha debitur oleh penilaian masing-masing bank," paparnya.

Dia juga mengatakan, perbankan akan mengukur kemampuan debitur. Menurutnya, ini sebagai bentuk penerapan aspek kehati-hatian bank.

Baca juga : Ini Respon OJK soal Marak Perusahaan Pinjol Ilegal yang Resahkan Warga

"Sehingga bank bisa mengukur debitur yang mana yang perlu dibuat CKPN yang tentunya agar kita paham bahwa kehati-hatian tetap dilakukan oleh sektor industri dan juga melihat kondisi debitur ini dengan detil dan jeli," katanya.

Rasio non performing loan atau kredit bermasalah di perbankan bisa membengkak. Wimboh menyebut hal ini bisa terjadi karena ada potensi gagal bayar dari program restrukturisasi kredit.

"Di 3 bulan pertama naik terakhir di angka 3,2%, kalau naik sangat pelan," kata Wimboh.

Dia mengungkapkan bank bisa mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan pencadangan. Menurut dia kondisi perbankan masih kuat dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan menuju pemulihan.

"Kami harapkan perbankan tetap harus monitor bagaimana kita juga jeli dan me-manage betul kenaikan NPL ini kami yakin perbankan tetap akan objektif dalam membentuk pencadangan bila diperlukan," jelas dia.

Menurut Wimboh hingga September 2020 profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% atau menurun bila dibandingkan dengan posisi Agustus di 3,22%.

Sementara itu, OJK juga mencatat hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 914,65 triliun dengan menjangkau 7,53 juta debitur. Di mana debitur UMKM mendominasi di 5,88 juta debitur penerima.