Lembaga Keuangan Dilarang OJK Fasilitasi Penjualan Aset Kripto

Selasa, 25/01/2022 11:26 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Foto: Warta Ekonomi)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut pihaknya memang tak mengawasi dan mengatur aset kripto.
Kata dia, kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Meski begitu menurutnya, larangan perlu diberikan karena aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat.

Dengan kecenderungan itu, masyarakat harus paham risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelasnya lewat rilis, Selasa (25/1).

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.

Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar