Bareskrim Periksa Pejabat PPK Kejagung Sebagai Tersangka Kebakaran

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (2/11/2020) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada 27 Oktober 2020 lalu, NH mangkir dengan alasan sakit. Sedianya, NH akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya


"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH akan diperiksa pada Hari Senin (2/11/2020)," kata Ferdy.

Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit. Dalam hal ini, pihak NH telah melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Sementara itu, tujuh tersangka dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.

 

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung