Moeldoko Klarifikasi Soal Sepeda untuk Jokowi, KPK Bereaksi

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko telah menjelaskan bahwa sepeda lipat yang diberikan oleh Artis Daniel Mananta bukan hadiah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, seperda tersebut untuk KSP, sehingga tidak perlu dilaporkan atas nama Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, KPK mengaku telah menerima klarifikasi tersebut. "KPK telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari KSP bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Ipi mengatakan terkait hal itu, KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Perlu diketahui bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Menurut Ipi, gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK. Kata Ipi, gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yakni pencegahan dan penindakan.

"Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," tegasnya.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

Namun, kata dia jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," katanya

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Sebab, hal itu diatur dalam PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.