Nasabah Gugat BCA Karena Deposito Hangus, kok Bisa?

Jakarta, law-justice.co - Seorang warga Surabaya, Anna Suryani menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA. Anna mengajukan gugatan karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus. Menurut penggugat, total ada uang simpanan di bank hilang mencapai di atas Rp 1 miliar. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur. 

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan. Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa. 

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.  

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. 

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990. 

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat. 

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta. 

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus. Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya. 

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan. 

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia. 

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan. "Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera. 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA (deposito BCA hangus). "Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.