Gus Nur Cepat Ditangkap, Kasus Sukmawati, Ade Armando, Denny Siregar?

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang anggota Mujahid 212 atau Alumni Aksi 212, Damai Hari Lubis menilai penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin tidak berkeadilan di bawah pemerintahan Joko Widodo. Hal ini lantaran semakin banyaknya orang-orang kritis yang ditangkapi.

Pernyataan itu dia sampaikan sebagai tanggapan terkait penangkapan Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Polisi Periksa Kepsek-Guru SMA Dogiyai usai Siswa Pawai Bintang Kejora

Gus Nur sendiri, kata Damai, memang dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi ini.

"Masyarakat merasakan sangat tidak berkeadilan dan tidak berkepastian hukum," ujar ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu seperti melansir rmol.id, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca juga : Amnesty Desak Polisi Bebaskan Siswa Papua Terkait Pawai Bintang Kejora

Damai lalu membandingkan ketimpangan hukum yang terjadi di rezim saat ini. Di mana, banyak sosok yang pro terhadap rezim saat ini telah melakukan dugaan penistaan kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW tak kunjung ditangkap.

"Bila dikomparasi dengan penanganan laporan terhadap penghina ulama dan penista kitab suci Alquran dan Nabi Muhammad Rasulullulah, ujar kebencian terhadap kelompok atau golongan yang dilakukan oleh Sukmawati, Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Guntur Romli, Budi Djarot, bahkan salah satunya Ade Armando sudah mendapatkan status tersangka sejak 3 tahun yang lalu, hingga kini belum ditahan dan tidak jelas proses hukumnya," tegas Damai.

Baca juga : Polri Usul ke Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Ada juga, sambungnya, dugaan pemalsuan Ijazah oleh Sukmawati yang keputusan hukumnya belum jelas. Bahkan Ade Armando yang sudah berstatus tersangka sejak 3 tahun yang lalu belum tuntas.

“Jika dikomparasi, tidak adil aparatur yang berwenang. Sampai kapan?" sambung Damai.

Baginya, kasus Gus Nur juga baru sekadar tuduhan. Tapi yang berssangkitan mendapat perlakuan berbeda. Gus Nur langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Sementara nama-nama yang dia sebutkan hingga saat ini tidak pernah diseret ke jeruji besi.

"Sama-sama baru tuduhan atau sangkaan namun yang sudah tersangka 3 tahun tidak ditahan, kan lucu. Bahkan Ade Armando ada sekitaran 5 laporan dengan beda kasus pidana yang dilakukannya. Namun baru 1 kasus laporan polisi yang menjadi tersangka," pungkas Damai.