Demo UU Ciptaker, Polisi Ungkap Sokongan Dana dari KAMI Jabar

Jakarta, law-justice.co - Polda Jawa Barat mengungkap temuan dukungan dana dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat untuk aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Bandung. Dukungan dana tersebut terungkap sebanyak Rp12 juta.

Donasi itu pun terungkap dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terhadap enam pengunjuk rasa yang ditangkap, masing-masing berinisial RWK, P, L, O, AB, dan WH pada Kamis 15 Oktober 2020.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Presidium KAMI Jawa Barat, Sofyan Sjahril tak membantah, tetapi juga tak membenarkan dugaan itu. Dia hanya mengatakan bukan sesuatu yang dilarang kalau menghimpun dana untuk hal yang baik.

"Tidak ada yang salah untuk mengumpulkan dana untuk misi kemanusiaan," ujar Sofyan, dilansir dari Viva.co.id, Minggu (18/10/2020).

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Sofyan menuturkan, mendukung gerakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah diatur dalam perundang-undangan dan merupakan hak dalam berdemokrasi.

"Demo atau unjuk rasa dijamin konstitusi. Yang salah jika mengumpulkan dana untuk kejahatan," katanya.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Polda Jawa Barat mengungkapkan adanya sokongan dana terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD pada pekan lalu yang berakhir ricuh hingga penganiayaan dan penyekapan anggota Polri Brigadir M Azis. Dukungan disebut berupa uang senilai Rp12 juta dari KAMI Jawa Barat.

"Jadi memang sudah dilakukan terhadap enam orang yang kemarin dari KAMI itu, dari salah satu enam orang itu dimintai keterangan, menyampaikan bahwa ada terkumpul sekitar Rp12 juta dari sukrelawan KAMI untuk beli makanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago.

Erdi memastikan, pengembangan dalam kasus tersebut masih berlangsung untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Kasus ini akan berlanjut termasuk terkait masalah penganiayaan," jelasnya.