Diduga Hina Moeldoko, Seorang Pria Berusia 43 Tahun Ditangkap Polisi

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berusia 43 tahun usai diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria tersebut di sebuah rumah kost di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Minggu pagi (18/10).

Baca juga : KPK: Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka Dugaan TPPU

"Ada (penangkapan)," singkat Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Pria yang dimaksud bernama Muhammad Faizal Basmi yang diduga pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan nomor LP/A/950/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan laporan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan penghinaan Pasal 207 KUHP.

Berdasarkan penelususran, akun Facebook tersebut mengunggah tulisan yang mengomentari berita pernyataan Moeldoko yang menyinggung soal penolakan UU Cipta Kerja.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

"SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A**** Kurap MOELDOKO hanya kumpulan mantan Jenderal bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam *MUHAMMAD FB (BEN)*," tulis Muhammad Faizal Basmi di akun Facebooknya, Sabtu (17/10).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah sim card dan satu akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.