Menteri Jokowi Sebut di Omnibus Law, Investor Bisa Pinjam Lahan Gratis

Jakarta, law-justice.co - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja benar-benar memihak bagi para investor. Bahkan karena begitu memihaknya, lahan pun bisa dipinjam secara gratis untuk dikelola selama 20 tahun.

Hal itu disampaikna oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai ruang khusus untuk melakukan riset atau alih teknologi.

Baca juga : Kasus Dugaan Mafia Tanah, Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Jadi Saksi

"Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah)," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Ia menambahkan, pemerintah sengaja menyediakan lahan gratis sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Lagipula, sambung Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.

Baca juga : Jelang Aksi Sejuta Buruh 10 Agustus, Jumhur Hidayat Endus Pembusukan

Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah itu digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sedangkan 70% lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga : Pemerintah PD Tanah di Indonesia Tersertifikasi Tahun 2025

Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski ada kepentingan menarik investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.

"Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus," ucapnya.

Pasal 126 naskah UU Omnibus Law menyebutkan Bank Tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah yang dikelola Bank Tanah.