Kasus Dugaan Mafia Tanah, Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Jadi Saksi

Jum'at, 04/11/2022 19:51 WIB
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menjadi saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Sofyan bersaksi untuk terdakwa mantans Kepala BPN DKI Jakarta Jaya.

Sofyan sudah tiba di PN Jakarta Pusat. Dia mulai memberikan kesaksian pada pukul 14.17 WIB.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor:545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst ini melibatkan 15 jaksa penuntut umum.

Jaya didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Abdul Halim mengaku mempunyai Akta Jual Beli (AJB) atas lima girik dan berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Di atas tanah itu ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate. Abdul Halim membawa kasus ini ke PTUN Jakarta namun gugatan kandas.

Pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan beserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.

Luas bidang tanah yang dibatalkan yaitu 77.852 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Nilai tanah mencapai triliunan rupiah.

Dengan diterbitkannya SKNomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019, Jaya diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dengan kerugian Rp1,4 triliun.

Kasus ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaya pun mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Timur dan dikabulkan.

Sofyan Djalil yang ketika itu menjabat Menteri ATR/Kepala BPN mengaku kaget dan melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga kehakiman.

Seiring waktu berjalan, Mabes Polri memproses hukum Jaya atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Persidangan dengan perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar