Soal Kericuhan Tolak UU Ciptaker, Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jakarta, law-justice.co - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa yang membuat kericuhan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Ia menekankan penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca juga : Diungkap Jubir, Ini Maksud Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," ujar Argo, Sabtu (10/10/2020).

Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

Baca juga : Soal Polemik Wacana Presidential Club yang Diinginkan Prabowo

"153 orang diantaranya masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo.

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Baca juga : Gempa Magnitudo 6 Guncang Pegunungan Bintang Papua

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.