Kemenlu Telusuri Penangkapan WNI Terlibat Bom di Filipina

Jakarta, law-justice.co - Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga ditangkap di Filipina karena hendak melakukan bom bunuh diri. Informasi tersebut pun saat ini tengah ditelusuri Kementerian Luar Negeri.

"Perwakilan RI di Filipina masih dalam proses mengkonfirmasikan kebenaran berita ini," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga : Prabowo: Barat Standar Ganda soal Ukraina-Palestina!

Menurut Teuku, upaya konfirmasi kepada otoritas di Filipina tengah dilakukan baik oleh Kedutaan Besar RI di Manila maupun Konsulat Jenderal RI di Davao.

Diberitakan, seorang wanita Indonesia yang dicurigai merencanakan serangan bom bunuh diri di Filipina selatan, berhasil digagalkan polisi. Wanita itu pun ditangkap pada Sabtu subuh (10/10/2020) sebelum sempat beraksi.

Baca juga : Polisi: Pihak Keluarga Tolak Jenazah Brigadir RA Diautopsi

Penangkapan itu terjadi kurang dari dua bulan sejak sepasang wanita pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya di pulau Jolo, yang menewaskan 15 orang dan melukai 74 lainnya, menurut pemberitaan kantor berita AFP. Pasukan keamanan Filipina mengarahkan telunjuk ke kelompok militan Abu Sayyaf, sebagai dalang di balik serangan 24 Agustus tersebut.

Kemudian di insiden terbaru kali ini, tersangka WNI diidentifikasi sebagai Rezky Fantasya Rullie. Ia merupakan janda milisi Indonesia yang tewas di Sulu pada Agustus, kata Satuan Tugas Gabungan untuk wilayah yang bergolak itu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Dia juga diyakini sebagai putri dari dua pelaku bom bunuh diri yang menewaskan 21 orang dalam serangan katedral Katolik di Jolo awal 2019. Serangan itu juga disalahkan pada kelompok yang terkait dengan Abu Sayyaf.