Sengketa Konsumen di Indonesia Bagaimana Menyelesaikannya

law-justice.co - Pernah Anda sadari terkadang barang atau jasa yang kita gunakan tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan atau melanggar ketentuan yang ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, seperti misalnya makanan kadarluasa, barang tidak layak pakai dan lain sebagainya. Dari kerugain yang diderita konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian. Lalu, apabila kita mengalami kerugian, apa yang harus kita lakukan untuk mendapatkan ganti kerugian ?

Konsumen harap tenang, karena didalam undang-undang perlindungan konsumen telah menjamin perlindungan konsumen dari berbagai kerugian yang disebabkan oleh penggunaan barang dan/atau jasa tertentu. ?Apabila konsumen merasa dirugikan, konsumen tentu dapat menggugat pelaku usaha melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. Lembaga yang menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang merupakan badan yang bertugas menanganai dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan. BPSK berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, memiliki kewenangan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Perlu diingat, bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak ?menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku usaha apabila memang terbukti ada unsur tindak pidana didalamnya.

Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Gugatan atas sengketa konsumen berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan oleh, diantaranya sebagai berikut:

Baca juga : MK Terima 297 Permohonan Gugatan Pileg, PPP Terbanyak

  1. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
  2. Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu
    berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan
    dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; dan
  4. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak

Ada 2 proses atau alur yang harus dilalui apabila konsumen ingin menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, yaitu:

Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, yaitu dengan proses membuat pengaduan ataun gugatan atas kerugian yang dilakukan pelaku usaha ke BPSK atau LPKSM. Dari pengaduan tersebut BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Penyelesaian Sengketa Melalui pengadilan, yaitu dengan proses Konsumen yang merasa dirugikan melapor kepada pihak yang berwajib yaitu kepada polisi untuk ditindaklanjuti sebagaimana pada proses penyelesaian sengketa di pengadilan pada umumnya. Penyelesaian melalui jalur ini mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku di Indonesia.

Dari penyelesaian sengketa konsumen tersebut, pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kerugian sebagai konsumen tentu bukan harapan dari setiap orang, hal tersebut dapat direalisasikan dengan menjadikan diri kita konsumen yang cerdas yang mengetahui hak-hak dan kewajiban konsumen atas setiap barang dan/atau jasa yang kita gunakan.(bahasan.id)