Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Pasien Covid yang Dirawat di RS Ini

Jakarta, law-justice.co - HaTak semua biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Ternyata yang ditanggung oleh pemerintah hanya pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.

"Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 dan ini tentunya hasil rujukan dari puskesmas atau rumah sakit kepada rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan chanel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020).

Baca juga : Biaya Skincare Anak-Cucu SYL Pakai Uang Kementan, Rp50 Juta/Perawatan

Wiku menyebut pemerintah tidak akan menanggung pasien yang dirawat di rumah sakit selain rujukan. Dia mempersilakan pasien positif Covid-19 meminta dirujuk ke rumah sakit yang masuk daftar rujukan Covid-19.

"Jadi tentunya pasien yang dirawat di RS swasta kalau bukan bagian dari rumah sakit rujukan tentunya belum bisa ditanggung. Maka mohon untuk dapat dirujuk ke rumah sakit rujukan yang terdiri dari rumah sakit pemerintah maupun swasta," ujarnya.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Lebih lanjut, terkait akomodasi pasien Covid-19 dari kediaman ke rumah sakit, Wiku menganjurkan untuk menggunakan ambulans yang sudah disiapkan pemerintah. Wiku tidak menganjurkan menggunakan mobil selain ambulans.

"Terkait dengan alat transportasi pasien menuju rumah sakit atau puskesmas pemerintah menyediakan ambulans yang ada dan khusus untuk bisa mengangkut pasien tersebut dari rumah atau kediaman ke rumah sakit untuk mendapat perawatan di rumah sakit," tuturnya.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

"Jadi silakan menghubungi rumah sakit terdekat agar bisa dilakukan penjemputan dan dirawat dengan baik tanpa memberikan risiko kepada pihak lain dengan kendaraan yang mungkin tidak didesain untuk membawa pasien gejala Covid-19," lanjutnya.