Jerinx dan Istri Bermesraan di Mobil Tahanan, Begini Kata Kejati Bali

Denpasar, Bali, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx ketahuan bermesraan dengan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. Hal itu diketahui dari sebuah video yang beredar di media sosial.

Terkait hal itu pihak Kejati Bali mengaku ada kelalaian sehingga peristiwa itu terjadi. Kelalaian itu dialkukan oleh pengawal tahanan.

Baca juga : Hari Ini Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Denpasar

"Bahwa melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP pengawalan tahanan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Kejati Bali akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Luga juga menegaskan tidak ada keistimewaan yang diberikan kejaksaan kepada Jerinx.

Baca juga : Jerinx Malah Singgung Dosa Adam Deni saat Dituntut 2 Tahun Penjara

"Kejati Bali akan melakukan evaluasi dan menekankan agar peristiwa itu tidak terulang lagi baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," ungkapnya.

"Pada prinsipnya tidak ada perlakuan istimewa apa pun terhadap terdakwa Jerinx," tegas Luga.

Baca juga : Sedih Ibunya Sakit, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota

Sebelumnya diberitakan, momen Jerinx dan Nora bermesraan di mobil tahanan banyak di-posting di media sosial (medsos). Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan.

Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.

Momen ini terjadi usai Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an `IDI kacung WHO`. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.