Terdakwa Heran Kejagung Tak Periksa Erick Thohir pada Kasus Jiwasraya

Jakarta, law-justice.co - Proses hukum kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat ini, persidangan sudah memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Syahmirwan mengaku heran denga adanya upaya menutupi keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana yang menjeratnya. Mantan kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu mengatakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlibat langsung dalam persoalan tersebut.

Baca juga : Ini Respons Erick Thohir Soal PT Timah Tersangkut Korupsi di Kejagung

“Jika kita cermati keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini sejak awal dari mulai penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung RI hingga pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi ini, kita tidak bisa ingkari bahwa banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terutama terkait teknis pengungkapan fakta yang tampak sengaja ditutup-tutupi atau sengaja tidak diungkapkan untuk mencapai target tertentu,” kata Syahmirwan dalam persidangan, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, kejanggalan itu dimulai Kejagung masih melakukan penyelidikan, hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahmirwan menegaskan, seharusnya Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sekaligus pelapor perkara itu juga diperiksa.

Baca juga : `Orang Tak Jelas` Jadi Bos BUMN, DPR Sentil Erick: Berbau Politik!

Namun, kata Syahmirwan, Kejagung tidak memeriksa pihak dari Kementerian BUMN. Padahal, keterangan pemegang saham tunggal di Asuransi Jiwasraya itu sangat penting untuk mengetahui peristiwa materiel yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
Eks Dirkeu Jiwasraya Syahmirwan mengungkapkan, Kementerian BUMN pernah memberikan arahan kepada direksi PT AJS periode 2008-2018. Arahan Kementerian BUMN ialah agar PT AJS tetap berjalan berjalan kendati tengah dibelit masalah insolven terkait neraca keuangan perseroan yang minus Rp 6,7 triliun. Kondisi insolven itu tampak pada awal 2008 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk sebagai direksi baru.

“Namun tidak ada satu pun dari pihak pemegang saham yang diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini dan hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesengajaan untuk mengabaikan dan menyembunyikan fakta tentang kebijakan pemerintah terkait kondisi insolvent PT AJS,” katanya.

Baca juga : Menteri BUMN Tunjuk Asisten Prabowo AM Putranto Jadi Komisaris Pindad

Syahmirwan menambahkan, seharusnya Kementerian BUMN imintai keterangan terkait laporan keuangan dan laporan tahunan PT AJS pada 2018 dan 2017, serta mengenai jumlah dividen yang sudah diterima pemerintah selaku pemegang saham. Nota pembelaan Syahmirwan juga menyebutkan kejanggalan lain, yakni tenytang tidak dihadirkannya dua mantan direktur PT AJS. Keduanya ialah De Yong Adrian selaku mantan direktur pemasaran, serta Indra Cataria Situmeang yang pernah menjadi direktur teknik.

Syahmirwan menambahkan, Kejagung pernah memeriksa kedua petinggi PT AJS periode 2008-2018 itu. Namun, keduanya tidak dihadirkan di persidangan.

“Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan direksi PT AJS sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS. Apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS sebagaimana didakwakan penuntut umum,” katanya.
Syahmirwan menyebut ketidakhadiran dua eks direktur PT AJS itu akan menjadikan perkara yang membelitnya tidak jelas (obscuur) secara materiel. “Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya," tutupnya.