Wow! Harga Mobil Baru Ini Bisa di Bawah Rp100 Juta saat Pajak 0%

Jakarta, law-justice.co - Apabila usulan insentif pajak 0% bagi penjualan mobil baru benar-benar terealisasi, konsumen akan dimanjakan dengan harga mobil makin murah meriah.

Mobil-mobil `murah` yang selama ini disebut sebagai LCGC, harganya makin lebih terjangkau bahkan ada beberapa model bisa sampai di bawah Rp 100 juta bila pajak 0%.

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian I)

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto mengatakan, dari satu mobil baru, rata-rata sekitar 40-45% dari harga mobil on the road masuk ke kas pemerintah.

Sehingga harga mobil baru lebih mahal karena ada berbagai unsur pajak. Khusus LCGC memang saat ini pajak penjualan barang mewah PPnBM masih 0%.

Baca juga : Terkait Kasus Pembunuhan, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

"PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke pemda. Jadi total 40%," katanya seperti melansir cnbcindonesia.com, Selasa 29 September 2020.

Berikut proyeksi harga LCGC bila pajak benar-benar sampai 0%:

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun