Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Nobar Film G30S PKI

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberikan izin acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa termasuk nonton bareng film G30S/PKI.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 28 September 2020.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang pertama, dan ini masih dalam pandemi Covid-19," katanya.

Polri, sambung Awi, menyarankan jika memang masyarakat ingin menonton G30S/PKI agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, kalau mau nonton, silahkan nonton masing-masing," tegas Awi.

Film G30S/PKI merupakan tontonan yang mulai terdengar jelang akhir September. Hingga saat ini penayangan film ini kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

Film yang menggambarkan pembantaian Partai Komunis Indonesia (PKI) kerap dibicarakan, ada yang pro dan kontra dengan penayangan film ini.

Menko Polhukam Mahfud MD juga buka bicara terkait film ini. Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak juga mewajibkan masyarakat untuk menontonnya.

"Pemerintah tidak `melarang` atau pun `mewajibkan` untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam `mubah`. Silakan saja," kata Mahfud Minggu (27/9/2020), di akun Twitternya @mohmahfudmd.