Jokowi Diminta Batalkan Pengangkatan Eks Tim Mawar di Kemhan

Jakarta, law-justice.co - Amnesty International Indonesia bersama Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pengangkatan kedua eks anggota Tim Mawar menjadi pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 yang mengangkat dua anggota eks Tim Mawar, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks Tim Mawar, yang ketika itu berpangkat kapten, melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era Orde Baru," ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Pengangkatan ini dinilai, akan berdampak pada hilangnya efek jera sehingga melanggengkan praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM. Selain itu, disebut dapat menyulitkan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia.

"Kami menilai pengangkatan pelanggar HAM berat sebagai pejabat pemerintahan akan berdampak pada dua hal, yakni hilangnya efek jera sehingga melanggengkan praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM serta terhambatnya agenda-agenda reformasi institusional untuk memberi jaminan ketidak berulangan kasus-kasus pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Dalam jangka panjang, keputusan ini akan semakin menyulitkan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang berbasis hak asasi manusia, misalnya ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa yang sampai saat ini belum diratifikasi; sebab para pelanggar HAM berat khususnya pelaku peristiwa penghilangan paksa, diberi legitimasi politik untuk mempengaruhi kebijakan negara," sambungnya.

Selain mendesak Jokowi pencabutan keppres, surat terbuka ini juga meminta Jaksa Agung melanjutkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Serta mengambil langkah untuk mengungkap, memberikan keadilan dan pemulihan korban dan keluarga.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dari Komnas HAM serta memastikan penyidikan menyeluruh. Mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kebenaran, memberikan keadilan dan pemulihan penuh para korban dan keluarga mereka," ujarnya.

Terakhir, mereka meminta segera Konvensi Anti Penghilangan Paksa hingga Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Mahkamah Pidana Internasional dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, dan Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Hukum Mahkamah Pidana Internasional, serta memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional dan mengimplementasikannya dalam ranah kebijakan maupun praktik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rotasi pejabat di lingkungan Kemhan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 September 2020.

Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pergantian pejabat tersebut guna penyegaran organisasi.

"Pergantian tersebut hal biasa, dalam rangka penyegaran organisasi Kemhan dan Tour of Duty," kata Dahnil saat dihubungi, Jumat (25/9).