Lawan Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Sewa Ketua KPK Jadi Pengacara

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas masuk dalam tim pengacara Bambang Trihatmodjo yang baka membantu menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Busyro alasannya menjadi tim kuasa hukum Bambang lantaran kasus yang ditangani bukan perkara korupsi, lebih kepada kasus administrasi.

"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passport-nya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI," ujar Busyro, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Sebagai advokat sejak tahun 1979, Busyro mengatakan, dirinya menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum. Oleh karena itu, ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang.

"Dia menuntut keadilan di PTUN," jelas Busyro.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Bambang yang juga putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Gugatan tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sebelumnya menyebut, alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut.

Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997. Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga