Oknum Petugas Rapid Test Cabul Kabur Saat Tahu Cuitan Korban Viral

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah menangkap oknum petugas rapid test virus Covid-19 berinisial EFY di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Dia diduga melakukan tindakan penipuan dan pemerasan serta pelcehan seksual terhadap penumpang pesawat.

Dia pun sempat menghilang usai menajalnkan aksinya itu. Ternyata dia kabur ke Sumatera Utara setelah tahu cuixtan korban di Twitter ramai diperbincangkan.

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNU Gorontalo

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (korban) kemudian langsung melarikan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya sepetti dilansir dari viva.co, Jumat (25/9/2020).

EFY kabur menaiki kendaraan umum. Dia melarikan diri ke Sumatera Utara, tepatnya di Balige, Toba, Samosir. Akhirnya, dia dibekuk polisi. EFY masih diperiksa lebih lanjut setelah dicokok.

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy`ari Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Asusila

"(Kabur) Menggunakan kendaraan umum langsung ke Sumut, ini keterangan awal," kata Yusri.

Sebelumnya, diberitakan, kejadian itu menimpa seorang calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia dilecehkan ketika melakukan rapid test sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat.

Baca juga : Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya

EFY tiba di Terminal 2E, Bandara Soetta, pada pukul 13.02 WIB, Jumat, 25 September 2020, usai dijemput tim Satreskrim Polres Bandara Soetta Dia pun langsung digiring petugas ke mobil Satreskrim untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soetta. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan polisi.