MPR Minta Pemda dan Polda Larang Kegiatan Konser Musik saat Pilkada

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) diminta untuk menggunakan kebijakannya dengan melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Selain itu, otoritas berwenang juga tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik saat kampanye di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia juga mengatakan kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

"Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet, dikutip dari JPNN.com, Senin (21/9/2020).

Bamsoet juga mengingatkan semua institusi negara maupun pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye pilkada akan marak di 270 daerah. Meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Semua kegiatan persiapan Pilkada Serentak 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan.