Tak Setuju dengan Polisi, Hotman Paris Harap Jerinx SID Bebas

Jakarta, law-justice.co - Langkah polisi yang menjerat durmmer Band Superman is Dead (SID) Jerinx dengan Pasal 28 UU ITE tak disetujui oleh Hotman Paris Hutapea. Menurut pengacara kondang itu, apa yang disangkakan oleh polisi itu tidak benar.

Menurutnya, drummer Superman Is Dead (SID) itu lebih tepat didakwa dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca juga : Yusril Ungkit Putusan MK usai Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung

“Saya pribadi tidak setuju saat pasal yang ditetapkan itu pasal 28 UU ITE, karena itu adalah pasal yang dikenakan apabila ada unsur SARA. Dia kan hanya mengatakan ‘IDI kacung WHO’. Sebenarnya itu lebih tepat ke pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Hotman seperti dilansir dari pojoksatu.id, Jumat (18/9/2020).

Seperti diketahui, Hotman pernah tidak sependapat dengan Jerinx SID yang beranggapan virus covid-19 tidak membahayakan. Keduanya bahkan sempat terlibat saling sindiri di Instagram, hingga Jerinx melayangkan ajakan untuk berdebat namun ditolak Hotman.

Baca juga : Hotman Paris Kecolongan Uang Ratusan Juta di Ramen Hotmen, Kok Bisa?

Dalam kesempatan tersebut, Hotman pun membeberkan alasan enggan berdebat dengan Jerinx SID.

“Menurut saya debat itu kurang tepat karena kami berdua bukan ahli medical. Jadi, untuk apa debat? Daripada terus terjadi pertentangan, saya memperhalus caption saja,” jelasnya.

Baca juga : Hadapi Gugatan Anies & Ganjar di MK, TKN Prabowo Gandeng Hotman Paris

Lebih lanjut dikatakan, meski sempat saling sindir, Hotman mengaku dirinya netral dalam kasus Jerinx SID. Dia bahkan berharap Jerinx SID dibebaskan dari dakwaan pasal 28 UU ITE.

“Saya tetap netral dan justru kasih komentar agar dia dibebaskan dari pasal 28 UU ITE,” imbuhnya.