Banyak Ditentang, Kemenag Ganti Nama Program Sertifikasi Penceramah

Jakarta, law-justice.co - Setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat, khusuunya ormas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengganti nama program sertifikasi penceramah. Kini namanya adalah program penguatan kompetensi penceramah agama.

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifikasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wamenag Zainut Tauhid Sa`adi melalui rilis persnya, Jumat (18/9/2020).

Baca juga : Fachrul Razi Ingatkan Hakim MK Tidak Tergoda Janji Duniawi

Penggantian nama program tesebut bukan tanpa alasan. Menurut Zainut, hal itu dilakukan setelah menerima banyak masukan dari luar.

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," sambung Zainut.

Baca juga : Kemenag Sebut Khotbah Salat Id Bahas Pemilu Curang Tak Sesuai Imbauan

Zainut menjelaskan nama program penguatan kompetensi penceramah agama ini dipilih untuk menghindari polemik.

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Zainut.

Baca juga : Hilal Terlihat, Kemenag Pastikan Idul Fitri 2024 Besok

Dia juga menjelaskan program tersebut bersifat sukarela. Saat ini ada puluhan ormas yang siap mengikuti kegiatan tersebut.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," ujar Zainut.

Program sertifikasi penceramah yang diinisiasi oleh Kemenag ini ditentang oleh MUI. MUI pun tak mau terlibat didalamnya meski diundang oleh Kemenag.