Bantah Poyuono , Refly Harun: Anies Hanya Bisa Dinonaktifkan Jika...

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut usulan kader Partai Gerindra, Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dilakukan hanya karena keputusan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mungkin terkabul.

Seperti diketahui, Arief sempat mendorong agar Menteri Pertahanan menonaktifkan Anies karena telah melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembtasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Refly menegaskan melalui sebuah video singkat di channel youtubenya, bahwa gubernur adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Kata dia, kedudukannya sama dengan presiden.

“Hanya memang wilayahnya lebih kecil dalam hal ini wilayah provinsi," jelasnya, Minggu 13 September 2020.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Kata dia, jika mau diberhentikan atau dinonaktifkan maka harus ada sebab dan prosesnya. Salah satu sebab diberhentikan sementara adalah saat yang bersangkutan sudah divonis karena melakukan tindak pidana.

"Kalau sudah divonis maka diberhentikan sementara. Namun kalau vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka akan berhenti kan secara permanen," lanjutnya.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Menurut Refly, ketika sudah berbicara tentang pemberhentian, maka artinya membahas tentang pemakzulan alias impeachment.

Sementara Anies Baswedan sendiri telah menjelaskan keputusan PSBB DKI sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama saat akan memulihkan ekonomi di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Simak pernyataan lengkapnya dalam video berikut: