Mahfud MD Gantikan Yasonna Jadi Menkumham Ad Interim

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk Istana menjadi Menteri Hukum dan HAM ad interim mulai pekan depan. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikabarkan dinas ke luar negeri menghadiri Sidang Mejelis Negara Anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

"Jadi menteri ad interim itu biasa dan rutin saja, tdk ada sesuatu yg terlalu serius. Setelah 2 pekan lalu saya jd menteri dalam negeri ad interim, pekan depan saya jadi menteri ad interim Kemenkum-HAM lagi," tulis Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga : Gubernur BI : Rupiah Menguat Sampai Akhir Tahun Dipengaruhi 4 Faktor

Dalam cuitannya itu, Mahfud turut menyertakan foto surat penunjukkannya sebagai MenkumHAM ad interim yang dikeluarkan Menteri Sekretariat Negara tertanggal 9 September.

Baca juga : Walau Anjlok,Bos OJK Sebut Permodalan Bank Mampu Hadapi Ketidakpastian

Penunjukan Mahfud itu berdasarkan surat Mensesneg dengan nomor B-691 Mensesneg/D-3/AN.00.03/09/2020 yang ditandatangani Mensesneg, Pratikno.

Penunjukan itu dengan demikian menjadi kali kedua, setelah dua minggu sebelumnya Mahfud juga menjadi menteri ad interim Mendagri menggantikan Tito Karnavian.

Baca juga : AHY Tak Cemas Jatah Menteri Berkurang Jika NasDem Gabung Koalisi

Mahfud menjadi Mendagri ad interim lantaran Tito dikabarkan tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura kala itu.

Mahfud juga menceritakan pada tahun 2000 saat ia menjadi menteri ad interim Menkeh-HAM ketika Yusril ke luar negeri.