Din Syamsuddin: Saatnya KAMI Menggugat, Hentikan Ketidakadilan

Jakarta, law-justice.co - Din Syamsuddin, deklarator sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyemalatkan Indonesia (KAMI), mengulas pledoi Soekarno dalam persidangan Landraad. Pledoi itu berjudul `Indonesia Menggugat`.

"Pidato itu adalah pledoi yang menyatakan tentang kezaliman penjajahan Belanda dan kerusakan demi kerusakan yang diciptakannya," ujarnya, dilansir Pojoksatu.id, Senin (7/9/2020).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Mantan Ketua Umum MUI itu menyebut kerusakan yang serupa dilakukan penjajah juga terjadi saat ini. Karena itu, kata Din, sudah saatnya bangsa menggugat untuk menghentikan kezaliman dan ketidakadilan.

"Saat bangsa Indonesia Menggugat, KAMI menggugat karena hampir 100 tahun, bukan kemakmuran dan keadilan yang terwujud tapi kerusakan demi kerusakan," kata Din.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Kerusakan itu, kata Din, mendorong upaya penyelamatan negeri melalui KAMI. Menurut Din, apa yang terjadi selama ini adalah penyelewengan nilai-nilai dasar nasional, yang telah diletakkan para pendiri bangsa.

"Apa yang terjadi sekarang adalah bentuk kediktatoran konstitusional, atas dasar konstitusi. RUU dimanipulasi, rezim ini berusaha untuk memperkuat diri dalam bentuk kediktatoran. Dalam bahasa agama disebut dengan kezaliman, oleh karena itu berlaku hadits rasul untuk membantu saudara kita yang zalim, untuk menghentikan kezalimannya," pungkasnya.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu