Lewat Politisi Nasdem Andi Irfan, Djoko Tjandra Beri Uang ke Pinangki

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyebut, melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya lah kliennya memberikan sejumlah dana sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Kata dia, Politikus Nasdem itu diperkenalkan kepada Djoko Tjandra melalui rekannya.

Baca juga : KY Bentuk Tim Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara

Kemudian, dikatakan Susilo, Andi Irfan Jaya mengirim proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang berujung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya, Andi Irfan Jaya bertemu dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku memiliki tim dan bisa membantu Joko Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

"Andi Irfan Jaya kenal Pak Djoko Tjandra itu dari temannya dulu itu kan. Kemudian ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan Andi. Andi menawarkan proposal bantuan itu," kata Susilo di gedung bundar pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta seperti melansir akurat.co, Senin 31 Agustus 2020.

Dia menjelaskan total uang yang telah dikeluarkan oleh kliennya Djoko Tjandra untuk mengurus upaya hukum tersebut sekitar US$500.000 atau setara dengan Rp7,4 miliar.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

Namun Susilo mengaku tidak mengetahui detail apakah uang tersebut diduga diberikan kepada atasan Pinangki atau tidak.

"Dia (Pinangki) bilangnya punya tim yang dapat mengurus fatwa MA dan PK itu," ucapnya.

"Saya nggak tahu uang itu sampai ke Pinangki atau tidaknya," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji.

Dua orang tersangka itu adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku penerima dan Joko Tjandra selaku pemberi hadiah atau janji.

Sementara itu, Andi Irfan Jaya saat ini baru berstatus sebagai saksi. Dan telah diperiksa beberapa kali oleh tim jaksa penyidik pidana khusus.