Kasus Surat Jalan dan Red Notice Djoko Tjandra Naik Tahap Pemberkasan

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pemberkasan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice dan pembuatan surat jalan palsu yang melibatkan terpidana Djoko Tjandra sudah cukup. Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan. Kemudian untuk surat jalan sama pemberkasan juga," ujar Awi Setiyono, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (1/9/2020).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Menurut Awi, saat ini penyidik sudah yakin telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga dapat menguatkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Hal itu pun termasuk juga dari pemeriksaan para saksi-saksi yang telah rampung.

"Keyakinan penyidik demikian, terkait dua alat bukti yang cukup itu sudah terpenuhi. Pemeriksaan saksi-saksi sudah, bahkan sudah dilaksanakan rekonstruksi," lanjut Awi.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Awi menerangkan untuk kasus penghapusan red notice, penyidik pun telah memeriksa kembali para tersangka sebagai saksi pada Jumat (28/8/2020) kemarin untuk memastikan tidak ada perubahan keterangan saat awal penyidikan.

Sebagai informasi, kepolisian tengah membuka penyidikan terkait dengan sengkarut kejahatan yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra selama dirinya menjadi buronan.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Tercatat oleh kepolisian, setidaknya ada dua pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Pertama, terkait peristiwa penerbitan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Surat jalan itu digunakan oleh Djoko Tjandra untuk berpergian selama berstatus buronan dari Jakarta menuju Pontianak pada Juni lalu. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking pun telah menjadi tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu itu.

Selain kasus itu, Djoko Tjandra juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Polri untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Dittipidkor Bareskrim menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang diketahui kemudian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.