Banyak ASN Tak Netral di Pilkada, KemenenPAN-RB Jangan Diam!

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendayungan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) didesak untuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral dalam Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas,” katanya seperti melansir pojoksatu.id, Sabtu 29 Agustus 2020.

Guspardi mengatakan, hal itu dilakukan supaya ASN lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

Maka dari itu, kata Politisi PAN ini, penting bagi pihak terkait untuk menanta ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.

Menurutnya, menjelang Pilkada serentak, banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan tak netral dalam Pilkada 2020.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Hal itu seusai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menemukan 490 ASN yang terindikasi tidak netral terkait Pilkada serentak 2020.

Sebab, ia menilai para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.

“Karena itu perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah,” sambungnya.

Kendati begitu, tambah anak buah Zulkifli Hasan ini, KemeenPAN-RB harus membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral. Oleh karena itu beri piranti, pirantinya apa? ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut,” pungkasnya.