Ternyata, Pelapor Eks Jubir HTI ke Polisi adalah Mantan Elite HTI

Jakarta, law-justice.co - Pelapor eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Kepolisian ternyata bukan orang sembarangan. Sama seperti Yusanto, dia juga mantan elite HTI bernama Heriansyah atau Ayik.

Heriansyah sendiri adalah mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat. Dalam siaran pers-nya, Heriansyah pun mengakui pelaporan yang ia layangkan terhadap Ismail Yusanto.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Melansir pojoksatu.id, Ayik melaporkan Yusanto ke polisi karena masih melakukan propaganda khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara. Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

“Padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” ujarnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sementara, kuasa hukum Heriansyah, Muannas Alaidid menilai, tindakan Ismail Yusanto itu bisa mengancam keberlangsunggan negara. Muannas juga menyebut bahwa pemahaman khilafah ala HTI bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Pemahaman khilafah ala HTI ini merupakan bentuk menyebarkan permusuhan antargolongan, kerusuhan, dan SARA,” kata Muannas.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Apalagi, lanjutnya, pengakuan sebagai jubir HTI itu dilakukan meski HTI sudah dibubarkan oleh Menkumham. Putusan itu dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila.

“Ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun,” ungkap Ketua Umum Cyber Indonesia ini.

Muannas menambahkan, klaim sebagai jubir HTI itu bahkan masih dilakukan Ismail Yusanto melalui akun media sosial miliknya.

“Kami masih mendapati beberapa konten dia di channel YouTube maupun Facebook, dia masih mengklaim sebagai jubir HTI,” sambung Muannas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pelaporan terhadap eks jubir HTI Ismail Yusanto.

“LP-nya sudah ada, pelapornya inisial H. Tadi siang melapor,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Disebutkan, bahwa pelapor melihat sebuah unggahan di media sosial pada 26 Agustus. Dalam unggahan itu, Ismail menyatakan bahwa dirinya adalah jubir HTI

Padahal, ormas tersebut sudah dinyatakan terlarang dan dibubarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Nah, pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima,” jelasnya.

Dalam laporan itu, Ismail Yusanto disangka melanggar Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.