Akhirnya, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Anggota KPU Yahukimo

Yahukimo, Papua, law-justice.co - Pembunuhan sadis terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Henry Jovinski beberapa waktu lalu menambah deretan korban yang dibunuh oleh orang tak dikenal di Kabupaten Yahukimo, Papua. Namun, kini Polda Papua sudah menemukan pelaku dari pembunuhan tersebut.

Pelaku tersebut bernama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat gabungan TNI-Polri. Melansir viva.co, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku pihaknya berhasil mengindentifikasi identitas pelaku. Hal itu ditemukan dengan sejumlah bukti dan penuturan saksi-saksi.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

“Untuk tersangka sementara belum tertangkap, namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang bernama Ananias Yalak alias Senat Soll. Ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM,” kata Paulus, Jumat (28/8/2020).

Ia mengungkapkan, satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI telah berhasil mengumpulkan barang bukti setelah melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa busur panah sebanyak 38 buah, busur tanpa tali 46 buah, tali busur 33 buah, anak panah 352 buah, anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah, dan mata anak panah sebanyak 121 buah.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Kemudian pisau dari tulang kasuari 3 buah, parang 33 buah, sangkur/pisau 33 buah, kapak 14 buah, linggis 2 buah, senapan angin sebanyak 10 buah, HT 6 buah dan cas HT 2 buah. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone sebanyak 6 buah, 1 buah kain yang bercorak bintang kejora, 1 buah gitar ukulele milik pelaku, 10 baju/noken bercorak bintang kejora dan dokumen TPNPB.

Hasil dari olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan di-backup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo. Berkat kerja keras dari Direktorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Paulus menjelaskan, penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi. Dugaan sementara, kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang utama.

“Polres Yahukimo dibantu TNI sangat serius dalam menangani kasus ini, di mana seluruh jajaran Reskrim Polda, Polres, intelijen Polda, Polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ketiga korban kekerasan tersebut merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapa pun, namun meninggal dunia dengan sia-sia. Bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan.

“Oleh karena itu, kami akan tegakkan hukum, dengan meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas,” tegasnya.

“Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Ke depan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus ke dalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini,” dia menambahkan.

Menurut Paulus, jika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan, pihak Kepolisian akan melakukan upaya paksa. Karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).

Berdasarkan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana dengan sengaja direncakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun. Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan DPO pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.