Dituduh Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Buka Suara

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte pada Jumat (28/8/2020). Usai diperiksa dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra itu, Napoleon pun buka suara.

Namun, melansir pojoksatu.id, hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti.

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

“Ada30-40 pertanyaan dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak (Napoleon) sampaikan,” katanya.

Menurut Maya, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan itu. Bahkan kliennya berjanji tetap setia kepada institusi Korps Byangkara.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

“Sangat kooperatif, dan dia (Napoleon) tetap akan setia kepada Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dua Jenderal polisi telah mengaku menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

“Tersangka lain juga demikian, sudah kami lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Awi Setiyono, Selasa (25/8) malam.

Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua pati Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.