ICW Menduga Kejaksaan Agung Sengaja Dibakar, Ini Alasan Logisnya

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak ikut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasalnya menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” katanya seperti melansir jawapos.com, Minggu 23 Agustus 2020.

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sambungnya.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Kurnia memandang, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai. Dia menyebut, Kejaksaan Agung masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Kurnia menyebut, Kejaksaan harus menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada Sabtu (22/8) pukul 19.10 WIB. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.

Menurutnya, Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai tersebut berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.

“Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen,” tutup Hari.