Bandingkan dengan Era Gus Dur, Rizal Ramli: DPR RI Dibubarin Saja!

Jakarta, law-justice.co - Ekonom Senior yang juga seorang tokoh nasional, Rizal Ramli membandingkan kualitas anggota DPR pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan anggota DPR saat ini.

Kata dia, saat itu anggota DPR RI banyak yang kritis dan berani bersuara lantaran kala itu belum ada aturan anggota DPR bisa dipecat atau di recall melalui pergantian antar waktu (PAW) oleh partai politik.

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

Saat ini kata dia, para wakil rakyat di parlemen nyaris berbanding terbalik setelah aturan tersebut dicabut.

"Begitu kejatuhan Pak Harto zaman Habibie sama Gus Dur anggota DPR nya sangat berani-berani sekali, karena tidak ada aturan anggota DPR bisa dipecat atau di recall. Tapi setelah pemerintahan Gus Dur dibikinlah aturan di mana anggota DPR itu bisa di recall oleh ketua umum, akibatnya anggota DPR tidak lagi terlalu kritis, tidak ada perdebatan kebijakan yang menyeluruh" seperti melansir rmol.id, 18 Agustus 2020 kemarin.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

Menurut dia, apabila DPR sudah tidak lagi menjadi representasi masyarakat di parlemen maka lebih baik dibubarkan saja karena dianggap tidak bisa mengakomodir amanat rakyat.

"Rakyat juga capek kalau nyampein pesannya ke DPR, nggak akan ada follow up, kalau begitu mah lebih bagus di bubarin aja anggota DPR-nya, 7 ketua umum partai itu jadi junta aja ama pemerintah, lebih efisien, ngapain ngurusin gaji 560 orang anggota DPR tapi sama sekali tidak nyampe aspirasi rakyat," katanya.

Baca juga : Puan Minta Aparat Siaga Selama Arus Balik 2024

Dia mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat secara langsung. Yang sedianya, keluhan-keluhan tersebut diakomodir oleh wakil rakyat di parlemen.

"Saya itu sering sekali di-sms ditelepon rakyat, didatangin, Pak Ramli tolong dong tarif listrik naik kemahalan nih, tolong bantuin, BPJS naik seenaknya aja, tolong bantu. Harusnya ini kan DPR. Tapi karena DPR nya ketakutan ada UU recall itu, makanya nanti kalau ada perubahan kita harus ubah anggota DPR hanya boleh diganti kalau melakukan tindakan pidana atau diminta oleh rakyat di daerah pemilihnya. Nah banyak lagi hal seperti ini" jelasnya.