Jangan Sampai Tertipu! Ini 158 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan teknologi finansial atau fintech yang sudah resmi terdaftar.

Total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan hingga 5 Agustus 2020 lalu.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

OJK dalam siaran persnya menjelaskan, terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) (pinjaman online, pinjol) yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," jelasnya.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Berikut rinciannya:

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Foto: Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK) Perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar di OJK. (Dok: OJK)