Warga Tolak Perpanjangan Masa Transisi Pengelolaan Air di Sentul City

law-justice.co - Komite Warga Sentul City (KWSC) menolak upaya pemanjangan masa transisi pengelolaan air bersih dari pengembang PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019, masa transisi seharusnya sudah habis per tanggal 31 Juli 2020 lalu.

"Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Ade Yasin pada 31 Juli 2019, masa transisi peralihan pengelolaan air minum dari PT Sentul City ke PDAM Tirta Kahuripan ditetapkan paling lama 1 tahun. Namun, kami memperoleh kabar adanya upaya memperpanjang masa transisi dengan dalih yang tidak relevan," kata juru Bicara KWSC Deni Erliana, Minggu (2/8/2020).

Baca juga : Pejabat & Mafia Pengembang Bancakan Lahan Hambalang

Deni mengatakan, beberapa alasan yang membuat peralihan itu urung terlaksana karena masih adanya hutang piutang antara warga dengan pengembang PT Sentul City. Selain itu, pandemi COVID-19 juga dijadikan alasan.

Dia menegaskan, persoalan tentang pengelolaan air di kawasan Sentul City sudah selesai secara hukum dengan kemenangan di pihak warga sampai tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain itu, Ombudsman dan Komnas HAM RI juga sudah menegaskan bahwa pengelolaan air di Sentul City sudah seharusnya diserahkan kepada perusahaan milik negara, yaitu PDAM.

Baca juga : Pejabat & Mafia Pengembang Bancakan Lahan Hambalang

"Dalih-dalih perpanjangan masa transisi yang dikait-kaitkan dengan apa pun di luar Konstitusi dan HAM harus ditolak.Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan tak bisa memperpanjang masa transisi," ucap Deni.

Jika pengelolaan air tidak segera berlaih, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan bisa dianggap telah mengangkangi putusan pengadilan dan LAHP Ombudsman Jakarta Raya. Membiarkan pengelolaan air terus berada di bawah PT Sentul City juga bisa dianggap membiarkan potensi kerugian negara terus terjadi dan warga Sentul City maupun warga di sekitarnya terus kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan negara.

Baca juga : Usai Dimintai Keterangan soal Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule `Hilang`

"Sekadar mencabut izin dan menunjuk PDAM tidak akan berarti apa-apa jika PT Sentul City terus dibiarkan mengelola air minum dengan dalih masa transisi. Warga terus mendapatkan intimidasi dan ancaman pemutusan air minum karena tagihan air minum belum dipisahkan dari tagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL)," imbuh Deni.