MA Terbitkan Aturan Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Rp100 M

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan MA (Perma) ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," menurut pertimbangan Perma Nomor 1 Tahun 2020 seperti melansir detik.com, Minggu 2 Agustus 2020.

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.

Perma ini membagi lima kategori:

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.